ATURAN KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA PARTAI MAHASISWA
ATURAN
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA PARTAI MAHASISWA
1.
Terdaftar
sebagai mahasiswa aktif di Universitas Ahmad Dahlan
2.
Setiap
anggota partai mahasiswa tidak terdaftar sebagai anggota partai mahasiswa lain
atau tidak diperkenankan untuk memiliki status keanggotaan ganda.
3. Keanggotaan Partai Mahasiswa
bersifat terbuka dan sukarela serta tidak membedakan latar belakang agama,
kedaerahan, suku, ethis, dan jenis kelamin.
4. Keanggotaan Partai Mahasiswa
harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 15 % (Lima belas persen) dari
kepengurusan.
5.
Menyetujui
AD dan ART partai mahasiswa yang diikuti.
Komentar
Posting Komentar