ATURAN KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA PARTAI MAHASISWA

ATURAN KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA PARTAI MAHASISWA

1.      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Ahmad Dahlan
2.      Setiap anggota partai mahasiswa tidak terdaftar sebagai anggota partai mahasiswa lain atau tidak diperkenankan untuk memiliki status keanggotaan ganda.
3.      Keanggotaan Partai Mahasiswa bersifat terbuka dan sukarela serta tidak membedakan latar belakang agama, kedaerahan, suku, ethis, dan jenis kelamin.
4.      Keanggotaan Partai Mahasiswa harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 15 % (Lima belas persen) dari kepengurusan.

5.      Menyetujui AD dan ART partai mahasiswa yang diikuti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN VERIVIKASI PARTAI MAHASISWA