PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN VERIVIKASI PARTAI MAHASISWA

PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN VERIVIKASI PARTAI MAHASISWA

1.      Partai Mahasiswa dibentuk paling sedikit oleh 30 (tiga puluh) mahasiswa UAD.
2.      Partai Mahasiswa harus mendapat dukungan paling sedikit 300 (tiga ratus) mahasiswa UAD
3.      Partai Mahasiswa yang minimal mempuyai 3 (tiga) kursi di Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPM U) tidak perlu mengikuti proses verifikasi untuk menjadi peserta dalam pemilihan mahasiswa (PEMILWA) Universitas Ahmad Dahlan.
4.      Pembentukan dan pendirian pada Partai Mahasiswa dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang disertai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
5.      Partai Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada KPUM dengan syarat:
a.  Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Mahasiswa yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
b. Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 70% (Tujuh puluh persen) dari jumlah Fakultas yang ada di Universitas Ahmad Dahlan; dan

c. Memiliki nama dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar Partai Mahasiswa dan/atau organisasi lain.

Komentar