PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN VERIVIKASI PARTAI MAHASISWA
PERSYARATAN
PEMBENTUKAN DAN VERIVIKASI PARTAI MAHASISWA
1.
Partai
Mahasiswa dibentuk paling sedikit oleh 30 (tiga puluh) mahasiswa UAD.
2.
Partai
Mahasiswa harus mendapat dukungan paling sedikit 300 (tiga ratus) mahasiswa UAD
3. Partai
Mahasiswa yang minimal mempuyai 3 (tiga) kursi di Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
(DPM
U) tidak perlu mengikuti proses verifikasi untuk
menjadi peserta dalam pemilihan
mahasiswa (PEMILWA) Universitas Ahmad
Dahlan.
4. Pembentukan
dan pendirian pada
Partai Mahasiswa dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang
disertai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang
bersangkutan.
5. Partai Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan pada KPUM dengan syarat:
a. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Partai Mahasiswa yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
b.
Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 70% (Tujuh puluh persen) dari jumlah
Fakultas yang ada di Universitas Ahmad Dahlan; dan
c.
Memiliki nama dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar Partai Mahasiswa dan/atau
organisasi lain.
Komentar
Posting Komentar