Pedoman dan Tata Cara Menjadi Saksi TPS dalam PEMILWA


Hal-Hal yang harus diperhatikan di dalam merekrut saksi:
1.       Saksi haruslah yang memiliki loyalitas dan kemampuan ;
2.       Saksi adalah mahasiswa yang berdomisili tetap di wilayah kampus dimana saksi akan ditugaskan, atau mahasiswa yang termasuk pada fakultas yang sama dengan TPS ;
3.       Nama saksi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ;
4.       Saksi haruslah direkrut selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan PEMILWA ;
5.       Saksi haruslah diberi pelatihan akan tugas dan kewajibannya ;
6.       Saksi sebaiknya dilengkapi dengan identitas yang dapat membedakan antara saksi satu dengan yang lain yang kemudian dilaporkan kepada KPU M ;
7.       Saksi harus mengetahui jumlah pasti Daftar Pemilih Tetap di TPS dimana dia ditugaskan.

RINCIAN TUGAS SAKSI

SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA
1.     Saksi wajib hadir sebelum dimulainya Pemungutan Suara untuk melakukan registrasi yaitu sebelum pukul 08.00 ;
2.     Saksi menyiapkan fotocopy KTM dan surat mandat untuk ditukarkan dengan kartu tanda saksi sebelum dimulainya Pemungutan Suara ;
3.       Saksi hendaknya membawa buku / pedoman saksi yang disediakan oleh Peserta PEMILWA ;
4.       Membawa Kelengkapan tulis menulis ;

PADA SAAT PROSES PEMUNGUTAN SUARA
1.       Saksi harus memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel dan kosong ;
2.       Memastikan kelengkapan dan kondisi TPS yang aman dari gangguan dan kecurangan ;
3.       Memastikan sampul surat suara dalam keadaan tersegel ;
4.       Memastikan bahwa kotak suara benar-benar kosong dan dikunci kembali setelah di cek secara bersama-sama ;
5.       Pada saat mulai Pemungutan Suara, pastikan bahwa pemilih memberikan hak pilihnya sesuai urutan kehadiran ;
6.       Memastikan bahwa setiap pemilih tidak hak suaranya lebih dari 1 (satu) kali ;
7.       Memastikan bahwa nama pemilih sesuai dengan daftar nama yang tercantum dalam DPT ;
8.       Memastikan bahwa pemilih tidak memiliki tanda khusus bahwa dia telah memberikan suara (bekas tinta di jarinya) ;
9.       Memastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih tidak cacat atau terdapat tanda-tanda khusus yang semestinya tidak ada ;
10.   Memastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS ;
11.   Memastikan bahwa pemilih telah menunjukkan KTM, Kartu Perpus, atau Slip pembayaran ketika menerima surat suara ;
12.   Memastikan bahwa tidak ada Panitia Pemungutan Suara yang mencoba mempengaruhi pemilih untuk memilih Partai Mahasiswa / calon tertentu ;
13.   Memastikan bahwa KPPS telah menghitung kembali surat suara yang tidak terpakai dan surat suara yang ditemukan rusak sehingg tidak bisa dipergunakan ;
14.  Saksi dapat meninggalkan TPS dengan melapor kepada KPPS ;

SETELAH PEMUNGUTAN SUARA
1.       Saksi harus mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada KOMPASLU dan kepada Partai Mahasiswa / Tim Calon yang memberinya mandat menjadi saksi ;
2.       Saksi harus mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS ;
3.       Saksi menandatangani Berita Acara PPS apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, jujur, dan adil ;
4.       Apabila tidak ada keberatan maka Saksi meminta pada petugas KPPS untuk menuliskan kata NIHIL pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi yang berarti proses pemungutan suara sudah benar ;
5.       Apabila terdapat kecurangan yang merugikan parpol / calon yang memberikan mandat maka Saksi berhak tidak menandatangani Berita Acara PPS serta meminta petugas KPPS mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada lembar Pernyataan Keberatan Saksi ;
6.       Saksi TPS harus memperoleh salinan dokumen yang menjadi haknya dari KPPS berupa: 1) BAPPS ; 2) Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara ; 3) Sertifikat Hasil Penghitungan Suara ; 4) Lembar Pernyataan Keberatan Saksi ;
7.       Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam wadah yang sudah disediakan dan disegel ;
8.   Saksi wajib menyertakan bukti untuk setiap laporan mengenai adanya kecurangan atau perihal lain yang menyimpang dari aturan.

PADA SAAT PERHITUNGAN SUARA
1.       Pastikan bahwa KPPS telah mencatat jumlah surat suara yang tidak digunakan, cacat, ada coretan dst ;
2.       Mengawasi setiap perhitungan suara dengan melihat langsung bentuk fisik kertas suara pemilih ;
3.   Saksi wajib menyertakan bukti untuk setiap laporan mengenai adanya kecurangan atau perihal lain yang menyimpang dari aturan.
4.       Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang sah dan tidak sah serta jumlah perolehan suara masing-masing peserta PEMILWA ;
5.       Mengawasi Pengisian formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara oleh KPPS.

HAL - HAL MODUS YANG HARUS DIWASPADAI OLEH SAKSI:
1.       Masih terdapat alat peraga kampanye di sekitar TPS ;
2.       Pemungutan suara tidak boleh dilakukan sebelum KPPS membuka acara pemungutan suara secara resmi ;
3.       Pemilih tertentu diberi surat suara lebih dari jumlah yang ditentukan ;
4.       PPS tidak memeriksa kelengkapan pemilih terutama pemilih yang tidak memiliki kartu tanda pemilih.
5.       Surat suara yang sudah dicoblos, dicoblos lagi oleh panitia untuk sengaja merusak suara calon yang tidak diinginkannya.
6.       Surat suara Partai Mahasiswa / calon tertentu yang sah dibacakan sebagai suara sah bagi calon lainnya ;
7.       Surat Suara sah Partai Mahasiswa / calon yang didukung dibacakan sebagai  surat suara tidak sah atau rusak atau sebaliknya ;
8.       PPS menulis suara sah bukan pada kolom yang tepat ;
9.       PPS tidak mencatat dengan benar surat suara yang tidak terpakai.

BILA ADA INDIKASI / KESALAHAN OLEH PETUGAS MAKA:
1.       Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka saksi harus mencatatnya sebagai pelanggaran / kecurangan dalam formulir pelanggaran yang ada dalam buku / pedoman saksi yang disediakan oleh Partai Mahasiswa yang diwakilinya ;

2.       Setiap pelanggaran / kecurangan saksi wajib dicatat dengan detail dan menyertakan bukti yang dapat berbentuk tulisan, gambar, suara, dan/ atau gambar dan suara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN VERIVIKASI PARTAI MAHASISWA