PEDOMAN SAKSI PEMILWA
Hal-Hal yang harus diperhatikan
di dalam merekrut saksi:
1. Saksi adalah mahasiswa UAD dan terdaftar dalam DPT
2. Saksi haruslah yang memiliki loyalitas dan kemampuan ;
2. Saksi haruslah yang memiliki loyalitas dan kemampuan ;
3.
Saksi adalah mahasiswa yang berdomisili tetap di
wilayah kampus dimana saksi akan ditugaskan, atau mahasiswa yang termasuk pada
fakultas yang sama dengan TPS ;
4.
Nama saksi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ;
5.
Saksi haruslah direkrut selambat-lambatnya 7
hari sebelum pelaksanaan PEMILWA ;
6.
Saksi haruslah diberi pelatihan akan tugas dan
kewajibannya ;
7.
Saksi sebaiknya dilengkapi dengan identitas yang
dapat membedakan antara saksi satu dengan yang lain yang kemudian dilaporkan
kepada KPU M ;
8.
Saksi harus mengetahui jumlah pasti Daftar Pemilih
Tetap di TPS dimana dia ditugaskan.
RINCIAN TUGAS SAKSI
SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA
1.
Saksi wajib hadir sebelum dimulainya Pemungutan
Suara untuk melakukan registrasi yaitu sebelum pukul 08.00 ;
2.
Saksi menyiapkan fotocopy KTM dan surat mandat
untuk ditukarkan dengan kartu tanda saksi sebelum dimulainya Pemungutan Suara ;
3.
Saksi hendaknya membawa buku / pedoman saksi
yang disediakan oleh Peserta PEMILWA ;
4.
Membawa Kelengkapan tulis menulis ;
PADA SAAT PROSES PEMUNGUTAN SUARA
1.
Saksi harus memastikan bahwa kotak suara dalam
keadaan tersegel dan kosong ;
2.
Memastikan kelengkapan dan kondisi TPS yang aman
dari gangguan dan kecurangan ;
3.
Memastikan sampul surat suara dalam keadaan
tersegel ;
4.
Memastikan bahwa kotak suara benar-benar kosong
dan dikunci kembali setelah di cek secara bersama-sama ;
5.
Pada saat mulai Pemungutan Suara, pastikan bahwa
pemilih memberikan hak pilihnya sesuai urutan kehadiran ;
6.
Memastikan bahwa setiap pemilih tidak hak
suaranya lebih dari 1 (satu) kali ;
7.
Memastikan bahwa nama pemilih sesuai dengan
daftar nama yang tercantum dalam DPT ;
8.
Memastikan bahwa pemilih tidak memiliki tanda
khusus bahwa dia telah memberikan suara (bekas tinta di jarinya) ;
9.
Memastikan bahwa setiap surat suara yang
diterima pemilih tidak cacat atau terdapat tanda-tanda khusus yang semestinya
tidak ada ;
10.
Memastikan bahwa setiap surat suara yang
diterima pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS ;
11.
Memastikan bahwa pemilih telah menunjukkan KTM,
Kartu Perpus, atau Slip pembayaran ketika menerima surat suara ;
12.
Memastikan bahwa tidak ada Panitia Pemungutan
Suara yang mencoba mempengaruhi pemilih untuk memilih Partai Mahasiswa / calon
tertentu ;
13.
Memastikan bahwa KPPS telah menghitung kembali
surat suara yang tidak terpakai dan surat suara yang ditemukan rusak sehingg
tidak bisa dipergunakan ;
SETELAH PEMUNGUTAN SUARA
1.
Saksi harus mencatat bila ada pelanggaran
terjadi dan dilaporkan kepada KOMPASLU dan kepada Partai Mahasiswa / Tim Calon
yang memberinya mandat menjadi saksi ;
2.
Saksi harus mengawal proses penyimpanan kotak
suara dari TPS ke PPS ;
3.
Saksi menandatangani Berita Acara PPS apabila
pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, jujur, dan adil ;
4.
Apabila tidak ada keberatan maka Saksi meminta
pada petugas KPPS untuk menuliskan kata NIHIL pada formulir lembaran pernyataan
keberatan saksi yang berarti proses pemungutan suara sudah benar ;
5.
Apabila terdapat kecurangan yang merugikan
parpol / calon yang memberikan mandat maka Saksi berhak tidak menandatangani Berita
Acara PPS serta meminta petugas KPPS mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi
pada lembar Pernyataan Keberatan Saksi ;
6.
Saksi TPS harus memperoleh salinan dokumen yang
menjadi haknya dari KPPS berupa: 1) BAPPS ; 2) Catatan Pelaksanaan Pemungutan
dan Perhitungan Suara ; 3) Sertifikat Hasil Penghitungan Suara ; 4) Lembar
Pernyataan Keberatan Saksi ;
7.
Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen
pemungutan suara dimasukkan ke dalam wadah yang sudah disediakan dan disegel ;
PADA SAAT PERHITUNGAN SUARA
1.
Pastikan bahwa KPPS telah mencatat jumlah surat
suara yang tidak digunakan, cacat, ada coretan dst ;
2.
Mengawasi setiap perhitungan suara dengan
melihat langsung bentuk fisik kertas suara pemilih ;
3.
Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang
sah dan tidak sah serta jumlah perolehan suara masing-masing peserta PEMILWA ;
4.
Mengawasi Pengisian formulir Berita Acara
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara oleh KPPS.
HAL - HAL MODUS YANG HARUS DIWASPADAI OLEH SAKSI:
1.
Masih terdapat alat peraga kampanye di sekitar
TPS ;
2.
Pemungutan suara tidak boleh dilakukan sebelum
KPPS membuka acara pemungutan suara secara resmi ;
3.
Pemilih tertentu diberi surat suara lebih dari
jumlah yang ditentukan ;
4.
PPS tidak memeriksa kelengkapan pemilih terutama
pemilih yang tidak memiliki kartu tanda pemilih.
5.
Surat suara yang sudah dicoblos, dicoblos lagi
oleh panitia untuk sengaja merusak suara calon yang tidak diinginkannya.
6.
Surat suara Partai Mahasiswa / calon tertentu
yang sah dibacakan sebagai suara sah bagi calon lainnya ;
7.
Surat Suara sah Partai Mahasiswa / calon yang
didukung dibacakan sebagai surat suara
tidak sah atau rusak atau sebaliknya ;
8.
PPS menulis suara sah bukan pada kolom yang
tepat ;
9.
PPS tidak mencatat dengan benar surat suara yang
tidak terpakai.
BILA ADA INDIKASI / KESALAHAN OLEH PETUGAS MAKA:
1.
Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk
melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka saksi harus
mencatatnya sebagai pelanggaran / kecurangan dalam formulir pelanggaran yang
ada dalam buku / pedoman saksi yang disediakan oleh Partai Mahasiswa yang
diwakilinya ;
2.
Setiap pelanggaran / kecurangan saksi wajib dicatat
dengan detail.
Mengingat pentingnya peran saksi ini dalam pemilwa, diharapkan setiap partai untuk dapat melakukan panduan untuk para saksi berdasarkan Pedoman Saksi Pemilwa 2014.
Mengingat pentingnya peran saksi ini dalam pemilwa, diharapkan setiap partai untuk dapat melakukan panduan untuk para saksi berdasarkan Pedoman Saksi Pemilwa 2014.
Komentar
Posting Komentar